Penyalahgunaan Formalin, Boraks, Methanil Yellow, Rhomadin B dalam makanan dapat membahayakan keselamatan konsumen dan karena itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,-.
Silakan baca artikel terkait Bagaimana Agar Konsumen Tidak Salah Memilih Produk Makanan BerbahayaYang Mengandung Formalin, Boraks, Methanil Yellow Dan Rhodamin B?