Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap BTP Yang Tidak Aman adalah
UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan
Pasal 10 ayat 1 UU No 7 Tahun 1996 memuat pelarangan penggunaan bahan terlarang sebagai BTP dan pelarangan penggunaan BTP melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
Permenkes 722/Menkes/Per/88 tentang Bahan Tambahan Makanan memuat pelarangan penggunaan BTP untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau tidak memenuhi syarat, cara kerja yang bertentangan dengan CPPB, kerusakan
makanan.
Silakan baca artikel terkait Baca Label Sebelum Membeli